Kamis, 09 Juni 2011

INFORMED CONSENT

Menurut PerMenKes no 290/MenKes/Per/III/2008 dan UU no 29 th 2004 Pasal 45 serta Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008.
Maka Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Menurut Lampiran SKB IDI No. 319/P/BA./88 dan Permenkes no 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis Pasal 4 ayat 2 menyebutkan dalam memberikan informasi kepada pasien / keluarganya, kehadiran seorang perawat / paramedik lainnya sebagai saksi adalah penting.

Persetujuan yang ditanda tangani oleh pasien atau keluarga terdekatnya tersebut, tidak membebaskan dokter dari tuntutan jika dokter melakukan kelalaian.
Tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien atau keluarga terdekatnya, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351.

Informasi/keterangan yang wajib diberikan sebelum suatu tindakan kedokteran dilaksanakan adalah:
1. Diagnosa yang telah ditegakkan.
2. Sifat dan luasnya tindakan yang akan dilakukan.
3. Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan tersebut.
4. Resiko resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi daripada tindakan kedokteran tersebut.
5. Konsekwensinya bila tidak dilakukan tindakan tersebut dan adakah alternatif cara pengobatan yang lain.
6. Kadangkala biaya yang menyangkut tindakan kedokteran tersebut.

Resiko resiko yang harus diinformasikan kepada pasien yang dimintakan persetujuan tindakan kedokteran :
a. Resiko yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut.
b. Resiko yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya.

Dalam hal terdapat indikasi kemungkinan perluasan tindakan kedokteran, dokter yang akan melakukan tindakan juga harus memberikan penjelasan ( Pasal 11 Ayat 1 Permenkes No 290 / Menkes / PER / III / 2008 ). Penjelasan kemungkinan perluasan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 merupakan dasar daripada persetujuan ( Ayat 2 ).
Pengecualian terhadap keharusan pemberian informasi sebelum dimintakan persetujuan tindakan kedokteran adalah:
1. Dalam keadaan gawat darurat ( emergensi ), dimana dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa.
2. Keadaan emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi dirinya.
Ini tercantum dalam PerMenKes no 290/Menkes/Per/III/2008.

Tujuan Informed Consent
a. Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya.
b. Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko ( Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 3 )
Tindakan medis yang dilakukan tanpa izin pasien, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351 ( trespass, battery, bodily assault ).
Menurut Pasal 5 Permenkes No 290 / Menkes / PER / III / 2008, persetujuan tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang memberi persetujuan, sebelum dimulainya tindakan ( Ayat 1 ). Pembatalan persetujuan tindakan kedokteran harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan ( Ayat 2 ).
Perawatan yang diperlukan dalam pembuatan informed consent adalah Semua perawatan yang membutuhkan tindakan, bisa dimintakan inform consent. Contohnya dalam kedokteran gigi Perawatan Saluran Akar atau Pencabutan Gigi. Dalam perawatan gigi anak, yang menandatangani surat persetujuan adalah orang tua atau wali.
Selain itu Informed Consent juga memiliki kekuatan hukum yaitu Semua perawatan yang membutuhkan tindakan, bisa dimintakan inform consent. Contohnya dalam kedokteran gigi Perawatan Saluran Akar atau Pencabutan Gigi. Dalam perawatan gigi anak, yang menandatangani surat persetujuan adalah orang tua atau wali.


Contoh Informed Consent
SURAT PERSETUJUAN/PENOLAKAN MEDIS KHUSUS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : (L/P)
Umur/Tgl Lahir :
Alamat :
Telp :
Menyatakan dengan sesungguhnya dari saya sendiri/*orangTua/*suami/*istri/*anak/*wali dari :
Nama : (L/P)
Umur/Tgl Lahir :
Dengan ini menyatakan SETUJU/MENOLAK untuk dilakukan Tindakan Medis berupa…………………………………………………………………………….
Dari penjelasan yang diberikan, telah saya mengerti segala hal yang berhubungan dengan penyakit tersebut, serta tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan pasca tindakan yang dapat terjadi sesuai penjelasan yang diberikan.
Mojokerto, …………….20……
Dokter/Pelaksana, Yang membuat pernyataan,

Ttd ttd



(……………………) (…………………………..)

*Coret yang tidak perlu

CONFIDENTIALITY

. Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari
. Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari

ASSASULT AND BATTERY

Assault Penyerangan
An assault invoves:
Sebuah serangan invoves:

1. An intentional, unlawful threat or "offer" to cause bodily injury to another by force;
- Ancaman, disengaja melanggar hukum atau "menawarkan" menyebabkan luka-luka yang lain dengan kekerasan;
2. Under circumstances which create in the other person a well-founded fear of imminent peril;
- Dalam keadaan yang menciptakan pada orang lain ketakutan yang didirikan dari bahaya dekat;
3. Where there exists the apparent present ability to carry out the act if not prevented.
- Dimana terdapat kemampuan ini jelas untuk melaksanakan undang-undang tersebut jika tidak dicegah.
Note that an assault can be completed even if there is no actual contact with the plaintiff, and even if the defendant had no actual ability to carry out the apparent threat.
- Perhatikan bahwa serangan dapat diselesaikan bahkan jika tidak ada kontak aktual dengan penggugat, dan bahkan jika terdakwa tidak memiliki kemampuan nyata untuk melaksanakan ancaman nyata.
For example, a defendant who points a realistic toy gun at the plaintiff may be liable for assault, even though the defendant was fifty feet away from the plaintiff and had no actual ability to inflict harm from that distance.
- Misalnya, seorang terdakwa yang poin pistol mainan realistis pada penggugat dapat bertanggung jawab atas serangan, meskipun terdakwa lima belas meter jauhnya dari penggugat dan tidak memiliki kemampuan nyata untuk menimbulkan bahaya dari kejauhan.
Battery
Baterai
A battery is the willful or intentional touching of a person against that person's will by another person, or by an object or substance put in motion by that other person
- baterai A adalah menyentuh disengaja atau sengaja dari seseorang terhadap akan orang itu oleh orang lain, atau dengan suatu objek atau zat yang dimasukkan ke dalam gerakan oleh orang lain.
Please note that an offensive touching can constitute a battery even if it does not cause injury, and could not reasonably be expected to cause injury.
- Harap dicatat bahwa menyentuh ofensif dapat merupakan baterai bahkan jika tidak menyebabkan cedera, dan tidak bisa secara wajar diharapkan menyebabkan cedera.
A defendant who emphatically pokes the plaintiff in the chest with his index finger to emphasize a point may be culpable for battery (although the damages award that results may well be nominal).
- Seorang terdakwa yang tegas pokes penggugat di dada dengan jari telunjuknya untuk menekankan titik mungkin bersalah untuk baterai (meskipun penghargaan hasil kerusakan yang mungkin saja nominal).
A defendant who spits on a plaintiff, even though there is little chance that the spitting will cause any injury other than to the plaintiff's dignity, has committed a battery.
- Seorang terdakwa yang meludah pada penggugat, meskipun ada sedikit kemungkinan bahwa meludah akan menyebabkan cedera selain untuk martabat penggugat, telah berkomitmen baterai.

DELEGATION

Delegasi (atau utusan) adalah penugasan wewenang dan tanggung jawab kepada orang lain (biasanya dari manajer ke bawahan) untuk melaksanakan kegiatan tertentu. However the person who delegated the work remains accountable for the outcome of the delegated work. Namun orang yang didelegasikan bekerja tetap bertanggung jawab atas hasil pekerjaan didelegasikan. Delegation empowers a subordinate to make decisions, ie it is a shift of decision-making authority from one organizational level to a lower one. Delegasi memberdayakan bawahan untuk membuat keputusan, yaitu membutuhkan pergeseran otoritas pengambilan keputusan dari satu tingkat organisasi ke yang lebih rendah. Delegation, if properly done, is not abdication . Delegasi, jika benar dilakukan, tidak turun tahta . The opposite of effective delegation is micromanagement , where a manager provides too much input, direction, and review of delegated work. Kebalikan dari delegasi yang efektif adalah micromanagement , dimana manajer memberikan banyak masukan juga, arah, dan peninjauan kembali pekerjaan didelegasikan. In general, delegation is good and can save money and time, help in building skills, and motivate people. Secara umum, delegasi adalah baik dan dapat menghemat uang dan waktu, membantu dalam peningkatan keterampilan, dan memotivasi orang. Poor delegation, on the other hand, might cause frustration, and confusion to all the involved parties. [ 1 ] Delegation in IT network is also an evolving field. [ 2 ] delegasi miskin, di sisi lain, dapat menyebabkan frustrasi, dan kebingungan kepada semua pihak yang terlibat. [1] Delegasi dalam jaringan TI juga merupakan bidang yang berkembang. [2]